PERMENDIKNAS NO 24 TAHUN 2007
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28
JUNI 2007
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
SEKOLAH/MADRASAH PENDIDIKAN UMUM
Standar
Laboraturium Fisika Menurut Permendiknas No. 24 Tahun 2007
Ruang Laboratorium Fisika
a. Ruang
laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran
fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang
laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio
minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2.
Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
d. Ruang
laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai
untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e. Ruang
laboratorium fisika dilengkapi sarana
sebagaimana tercantum pada
Tabel 4.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana
Laboratorium Fisika
Komentar
Posting Komentar